Berita

Serba-serbi Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024

Selain menjalankan pemungutan suara, KPPS memiliki beberapa kewajiban penting yang harus mereka patuhi.

Salah satunya adalah menjaga keutuhan kotak suara setelah proses penghitungan suara dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.

Mereka juga bertanggung jawab menempelkan daftar pemilih di TPS serta menindaklanjuti setiap laporan atau temuan yang terjadi saat hari pemungutan suara.

KPPS juga diwajibkan untuk memberikan pelayanan khusus kepada pemilih yang berkebutuhan khusus, memastikan mereka bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Setelah semua selesai, mereka harus menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kelurahan atau Desa.

Apa yang Terjadi Jika Pemilu Ulang?

Dalam kasus Pemilu ulang atau Pemilu susulan, masa kerja KPPS akan diperpanjang.

Ini bisa terjadi jika ada masalah dalam pemungutan suara atau penghitungan suara yang membuat prosesnya harus diulang.

Begitu juga untuk Pemilu Presiden atau Wakil Presiden yang membutuhkan putaran kedua, KPPS akan bekerja lebih lama hingga semua proses selesai dan hasilnya diserahkan.

Kesimpulan

Sobat sekalian, KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan.

Mereka adalah ujung tombak di lapangan yang memastikan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan dengan jujur dan transparan.

Dengan memahami tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS, kita sebagai masyarakat juga bisa lebih menghargai kerja keras mereka dan ikut mengawasi jalannya Pilkada.

Jadi, buat kamu yang tertarik untuk tahu lebih banyak soal peraturan Pemilu atau bahkan ingin terlibat sebagai bagian dari KPPS, semoga informasi ini bisa bermanfaat.

Sampai jumpa di pembahasan berikutnya, tetap semangat dan mari kita sukseskan Pilkada 2024! ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Mekanisme Pemberian Dana Purna Tugas di Akhir Masa Jabatan untuk Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa

Selanjutnya

Heboh! Kepala Desa Baru Ganti Perangkat Desa Hanya dengan Tanda Tangan Warga, Apa Kata Undang-Undang?

Bungko News