Siap-Siap Cair! Ini Dia Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiun PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Pada kesempatan kali ini, kami hadir dengan kabar yang sangat penting, terutama bagi Bapak Ibu yang sudah memasuki masa pensiun.
Seperti yang kita ketahui bersama, hanya dalam hitungan hari lagi, Bapak Ibu sekalian yang telah pensiun, baik itu pensiunan PNS, janda, duda, maupun penerima tunjangan lainnya, akan menerima transferan rutin dari PT Taspen.
Pasti Bapak Ibu sudah tidak sabar menantikan momen ini, bukan?
Namun, sebelum hari pencairan tiba, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu besaran nominal gaji dan tunjangan yang akan diterima.
Informasi ini penting agar Bapak Ibu tidak salah dalam menghitung dan bisa mempersiapkan rencana keuangan dengan lebih matang.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024: Apa yang Diatur?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024, terdapat aturan terbaru yang mengatur tentang penetapan pensiun pokok bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), serta janda, duda, dan penerima tunjangan lainnya.
Ini adalah peraturan terbaru yang harus Bapak Ibu pahami karena langsung memengaruhi jumlah gaji dan tunjangan yang akan diterima.
Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima?
Menurut berita terbaru, berikut ini adalah rincian besaran gaji pokok dan tunjangan yang akan Bapak Ibu terima sesuai dengan golongan masing-masing:
Golongan 1:
Golongan 1A: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Golongan 1B: Rp1.748.096 – Rp2.277.266
Golongan 1C: Rp1.748.096 – Rp2.365.184
Golongan 1D: Rp1.748.096 – Rp2.456.688
Golongan 2:
Golongan 2A: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
Golongan 2B: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
Golongan 2C: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
Golongan 2D: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan 3: