Siap-Siap Pensiunan PNS! 2 Tunjangan Tambahan Menanti di Oktober 2024, Ini Syaratnya
Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kabar gembira datang di bulan Oktober 2024.
Selain gaji pokok yang rutin diterima setiap bulan, akan ada dua tunjangan tambahan yang bisa cair di bulan ini.
Namun, tunjangan tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma; ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Apa saja dua tunjangan tersebut, dan bagaimana cara mendapatkannya? Mari kita bahas secara lengkap.
Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS di Oktober 2024
Sebagai pensiunan PNS, mungkin Anda sudah terbiasa menerima gaji pokok yang datang setiap bulan.
Namun, ternyata, selain gaji pokok, ada tunjangan tambahan yang juga bisa didapatkan, khususnya di bulan Oktober 2024.
Dua tunjangan ini menjadi tambahan yang tentunya dapat membantu dalam mencukupi kebutuhan hidup.
Penting untuk diingat, bahwa kebutuhan hidup setiap pensiunan PNS tentu berbeda-beda.
Ada yang merasa gaji bulanan sudah cukup, namun ada juga yang merasa masih membutuhkan lebih banyak dukungan finansial.
Nah, bagi Anda yang merasa perlu tambahan, simak baik-baik informasi berikut ini.
1. Tunjangan Anak
Tunjangan pertama yang bisa didapatkan oleh pensiunan PNS adalah tunjangan anak.
Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada pensiunan yang masih memiliki anak di bawah tanggungannya.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.
Syarat Tunjangan Anak:
– Anak tersebut harus belum menikah.
– Anak belum memiliki penghasilan sendiri.