Berita

Taspen Hentikan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Mulai Oktober 2024, Apa Sebabnya?

Kabar mengejutkan datang dari PT Taspen (Persero), badan pengelola pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Mulai Oktober 2024, Taspen akan berhenti mencairkan tunjangan anak bagi pensiunan PNS jika beberapa kondisi tertentu tidak terpenuhi.

Informasi ini baru saja diumumkan pada Minggu, 22 September 2024, dan langsung menjadi topik hangat di kalangan pensiunan PNS.

Tunjangan anak adalah salah satu hak yang diterima oleh para pensiunan PNS selain gaji pokok bulanan.

Namun, apa sebenarnya alasan di balik penghentian tunjangan ini?

Apakah ini berarti semua tunjangan anak akan dihentikan?

Berikut penjelasan lengkapnya.

Rincian Nominal Tunjangan Anak yang Dicairkan Taspen

Sebelum memahami alasan di balik penghentian tunjangan ini, mari kita lihat terlebih dahulu rincian nominal tunjangan anak yang selama ini diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan 1A: Rp 34.962 – Rp 39.244

Golongan 1B: Rp 34.962 – Rp 41.546

Golongan 1C: Rp 34.962 – Rp 43.304

Golongan 1D: Rp 34.962 – Rp 45.134

Golongan 2A: Rp 34.962 – Rp 56.678

Golongan 2B: Rp 34.962 – Rp 59.096

Golongan 2C: Rp 34.962 – Rp 61.574

Golongan 2D: Rp 34.962 – Rp 64.176

Golongan 3A: Rp 34.962 – Rp 71.172

Golongan 3B: Rp 34.962 – Rp 74.194

Golongan 3C: Rp 34.962 – Rp 77.322

Golongan 3D: Rp 34.962 – Rp 80.592

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Pensiunan PNS Janda Duda Terima Gaji Awal Oktober 2024, Segini Nominalnya!

Selanjutnya

Penting! Taspen Siap Transfer Dana Pensiun Oktober 2024, Ini Informasi Lengkapnya

Bungko News