Taspen Hentikan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Mulai Oktober 2024, Apa Sebabnya?
Golongan 4A: Rp 34.962 – Rp 84.000
Golongan 4B: Rp 34.962 – Rp 87.556
Golongan 4C: Rp 34.962 – Rp 91.256
Golongan 4D: Rp 34.962 – Rp 95.118
Golongan 4E: Rp 34.962 – Rp 99.142
Setiap bulan, PT Taspen mencairkan tunjangan anak ini bersama gaji pokok pensiunan PNS.
Namun, mulai Oktober 2024, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar tunjangan ini tetap bisa dicairkan.
Jika tidak, tunjangan anak bakal dihentikan.
Apa Penyebab Tunjangan Anak Dihentikan?
Taspen mengumumkan dua penyebab utama yang dapat mengakibatkan tunjangan anak pensiunan PNS dihentikan.
Berikut adalah rincian penyebabnya:
1. Anak Telah Mencapai Usia 21 Tahun
Tunjangan anak bagi pensiunan PNS hanya diberikan hingga anak mencapai usia 21 tahun.
Jika anak pensiunan telah melewati usia tersebut, maka tunjangan akan otomatis dihentikan.
Artinya, orang tua tidak akan lagi menerima tunjangan anak dari Taspen setelah anak mereka berusia 21 tahun.
2. Tidak Memperbaharui Surat Keterangan Sekolah
Tunjangan anak masih dapat diperpanjang jika anak berusia di atas 21 tahun namun masih melanjutkan pendidikan (sekolah atau kuliah).
Namun, orang tua wajib memperbarui Surat Keterangan Sekolah (SKS) secara berkala dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.