Berita

Terungkap! 4 Kesimpulan Penting Rapat DPD RI dengan Menpan RB dan BKN: Apa Dampaknya bagi ASN dan Tenaga Honorer?

Rapat Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghasilkan sejumlah kesimpulan penting pada Selasa, September 2024.

Dalam rapat yang sangat produktif tersebut, sejumlah poin strategis dibahas dan disepakati terkait pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara (IKN) serta penerimaan calon ASN tahun 2024.

1. Apresiasi dan Dukungan Terhadap Kebijakan Pemindahan ASN

Komite 1 DPD RI memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah serta kebijakan yang telah diambil oleh Kementerian Pan RB dan BKN terkait pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara yang baru.

Komite ini menilai bahwa pemindahan ASN adalah langkah strategis dalam mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya di IKN.

Tidak hanya itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.

2. Tenaga Non-ASN Akan Diusulkan Menjadi P3K

Salah satu poin utama dari kesimpulan rapat ini adalah pentingnya perhatian terhadap tenaga non-ASN.

Komite 1 DPD RI secara tegas meminta agar Kementerian Pan RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non-ASN yang ada dalam data BKN diusulkan untuk mengikuti seleksi serta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2024.

Hal ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status bagi para tenaga non-ASN yang selama ini berperan penting dalam mendukung operasional pemerintahan.

3. Pemindahan ASN ke IKN Harus Sesuai Ketentuan Hukum

Pemindahan ASN ke IKN tidak bisa dilakukan sembarangan.

Komite 1 DPD RI menekankan bahwa proses ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini untuk memastikan bahwa setiap langkah pemindahan ASN tidak melanggar aturan yang ada dan tetap dalam kerangka hukum yang jelas dan teratur.

4. Dukungan Penuh terhadap Smart Government

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Kemenpan RB Dapat Anggaran 360 Miliar untuk Kenaikan Gaji PNS dan TNI-Polri

Selanjutnya

Empat Desa di Kotamobagu Terima Insentif Dana Desa 2024

Bungko News