Terungkap! 4 Kesimpulan Penting Rapat DPD RI dengan Menpan RB dan BKN: Apa Dampaknya bagi ASN dan Tenaga Honorer?
Komite 1 DPD RI juga menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Smart Government sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Smart Government, yang merupakan penerapan teknologi digital dalam pemerintahan, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
Ini sejalan dengan visi nasional untuk menciptakan pemerintahan yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan teknologi.
Revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 Terkait Belanja Pegawai
Selain empat poin utama di atas, Komite 1 DPD RI juga sempat membahas revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terutama pasal yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30%.
Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi tenaga honorer daerah agar dapat diangkat menjadi P3K.
Namun, setelah diskusi panjang, usulan ini ditarik karena bukan merupakan kewenangan Kementerian Pan RB, melainkan ranah Kementerian Keuangan.
Menjaga Legasi DPD RI
Menutup rapat, Ketua Komite 1 DPD RI menekankan pentingnya menjaga legasi dari kebijakan yang sudah diusulkan oleh DPD RI, terutama terkait pengangkatan P3K dan tenaga non-ASN.
Diharapkan di masa mendatang, kebijakan ini akan menjadi salah satu bukti konkret kontribusi DPD RI dalam mendukung reformasi birokrasi nasional.
Rapat yang berjalan produktif ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus berkolaborasi antara DPD RI, Kementerian Pan RB, dan BKN dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang.
Kesimpulan
Rapat ini menghasilkan empat rekomendasi penting, yang berfokus pada pengangkatan tenaga non-ASN menjadi P3K, pemindahan ASN ke IKN, serta dukungan terhadap Smart Government.
Semua pihak berharap bahwa langkah-langkah ini akan membawa perubahan positif dalam sistem birokrasi Indonesia, terutama dalam memberikan kepastian status bagi ASN dan tenaga honorer. ***