Berita

THR dan Gaji 13 Tahun 2025: Apakah Tetap Dilanjutkan di Pemerintahan Baru?

Seiring dengan pergantian pemerintahan yang akan datang, banyak pertanyaan muncul dari kalangan guru dan pegawai negeri terkait kelanjutan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun 2025.

Dengan terpilihnya Prabowo Subianto sebagai presiden baru, berbagai spekulasi muncul mengenai nasib kebijakan yang sudah berjalan selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.

THR dan Gaji 13: Lanjut atau Tidak?

Sejak masa pemerintahan Presiden Jokowi, THR dan gaji ke-13 menjadi bagian dari kebijakan rutin setiap tahunnya.

Namun, dengan adanya transisi pemerintahan, banyak yang penasaran apakah kebijakan ini akan tetap berlaku di bawah pemerintahan baru Prabowo.

Dalam video tersebut, narator menjelaskan bahwa pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya berdasarkan spekulasi, melainkan harus merujuk pada dokumen resmi yang disusun pemerintah terkait anggaran 2025.

Salah satu dokumen yang menjadi acuan utama adalah Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025.

Dokumen ini terdiri dari 352 halaman dan berisi panduan mengenai arah kebijakan fiskal pemerintah, termasuk belanja pegawai.

Pada halaman 93 dokumen tersebut, disebutkan bahwa salah satu prioritas anggaran adalah menjaga konsumsi aparatur negara, yang mencakup pemberian THR dan gaji ke-13.

Ini menunjukkan bahwa kedua tunjangan tersebut sudah dianggarkan dan kemungkinan besar akan dilanjutkan pada tahun 2025.

Kebijakan di Bawah Pemerintahan Baru

Meskipun dokumen anggaran 2025 disusun pada masa pemerintahan Jokowi, implementasinya akan berada di tangan Prabowo sebagai presiden terpilih.

Menurut Menteri Keuangan, nota keuangan dan RAPBN 2025 sudah disusun melalui komunikasi antara presiden saat ini dengan presiden terpilih.

Artinya, meskipun anggaran disiapkan oleh pemerintahan Jokowi, Prabowo dan kabinet barunya memiliki wewenang untuk menyesuaikan kebijakan yang ada, termasuk THR dan gaji ke-13.

Kebijakan Transisi dan Koordinasi

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Bersiap di 26 September 2024

Selanjutnya

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Bersiap Dapat Penghargaan Dari Kemdikbud 2024

Bungko News