Tugas dan Tanggung Jawab KPPS di Pemilu 2024
Pemilu 2024 semakin dekat, dan berbagai persiapan sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan jalannya pemilihan umum yang aman, transparan, dan adil.
Salah satu komponen penting dalam proses ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS berperan penting dalam melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan menjamin bahwa suara masyarakat dihitung dengan benar.
Terdapat tujuh anggota KPPS yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, yang semuanya bekerja sama untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai tugas dan tanggung jawab setiap anggota KPPS di Pemilu 2024.
1. Ketua KPPS
Sebagai pemimpin dalam tim, Ketua KPPS bertanggung jawab untuk mengoordinasikan semua kegiatan yang berlangsung di TPS.
Tugas utama Ketua KPPS meliputi membuka dan menutup TPS, mengoordinasikan pembagian tugas antar anggota KPPS, serta memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh KPU.
Ketua KPPS juga berperan penting dalam menangani permasalahan yang mungkin timbul di TPS.
2. Anggota KPPS 1: Petugas Pendaftaran Pemilih
Anggota KPPS 1 bertanggung jawab untuk mengelola pendaftaran pemilih yang datang ke TPS.
Tugas utamanya adalah memastikan bahwa pemilih yang datang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jika ada pemilih yang tidak terdaftar namun tetap ingin menggunakan hak suaranya, petugas ini juga yang akan memproses daftar pemilih tambahan (DPTb).
Selain itu, petugas pendaftaran pemilih juga harus mengarahkan pemilih untuk menuju bilik suara setelah mereka mendapatkan surat suara.
3. Anggota KPPS 2: Pengawas Surat Suara
Anggota KPPS 2 memiliki tugas penting untuk memverifikasi dan menyerahkan surat suara kepada pemilih.
Mereka harus memastikan bahwa surat suara yang diberikan adalah sah dan sesuai dengan jumlah yang diperlukan.
Setelah pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara, petugas KPPS 2 akan mencatat dan memastikan tidak ada surat suara yang hilang atau rusak.
4. Anggota KPPS 3: Petugas Verifikasi Identitas Pemilih
Anggota KPPS 3 berperan sebagai verifikator identitas pemilih.
Mereka bertugas untuk memeriksa identitas setiap pemilih yang datang, seperti KTP atau surat keterangan.
Jika identitas pemilih cocok dengan yang tercantum di DPT, petugas ini akan memberikan izin kepada pemilih untuk melanjutkan ke proses pemungutan suara.
5. Anggota KPPS 4: Pengawas Bilangan Surat Suara
Anggota KPPS 4 bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kelancaran di area bilik suara.
Mereka harus memastikan bahwa pemilih yang telah mendapatkan surat suara dapat menggunakan hak pilihnya secara rahasia di bilik suara tanpa gangguan.
Petugas ini juga akan memantau apakah ada tindakan yang mencurigakan atau pelanggaran di sekitar bilik suara.
6. Anggota KPPS 5: Pengawas Kotak Suara