Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Bersiap di 26 September 2024
Halo, Bapak dan Ibu guru yang kami hormati!
Ada kabar gembira yang patut Anda simak terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun Anggaran 2024.
Berita ini disampaikan oleh salah satu anggota DPR RI, Bapak Mardani Ali, yang memberikan informasi penting bagi seluruh guru, baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi.
Pada 27 September 2024, pemerintah akan membuka seleksi P3K.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer, khususnya para guru yang hingga saat ini masih berstatus sebagai tenaga honorer.
Melalui seleksi ini, para guru honorer yang terdaftar akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ini tentu menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh para guru di seluruh Indonesia.
Seperti yang kita ketahui, pemerintah berkomitmen untuk menata ulang sistem kepegawaian, termasuk menuntaskan status tenaga honorer yang telah lama bekerja di berbagai instansi, terutama di sektor pendidikan.
Kebijakan ini diambil setelah munculnya wacana penghapusan status honorer sejak tahun 2023.
Untuk mendukung proses ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan tiga peraturan utama yang mengatur mekanisme seleksi P3K.
Peraturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
Ketiga peraturan ini menjadi acuan bagi pelaksanaan seleksi P3K yang akan datang, khususnya bagi tenaga honorer guru yang memenuhi kriteria.
Menurut Mardani Ali, saat ini jumlah tenaga honorer yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 1,7 juta orang.
Semua tenaga honorer ini diharapkan mendaftar pada seleksi yang akan dibuka pada 26 September 2024.