Berita

2 INFORMASI ISTIMEWA BAGI PENSIUNAN YANG BERHUBUNGAN TUNJANGAN HARI TUA UNTUK KESEJAHTERAAN

Selain penerbitan SK, PT Taspen juga memiliki program Tabungan Hari Tua (THT) yang dirancang untuk pegawai negeri sipil (PNS), pejabat negara, dan hakim.

Program ini memberikan manfaat berupa asuransi yang mencakup asuransi pensiun dan asuransi kematian.

Bagaimana Cara Kerja Tabungan Hari Tua?

Setiap bulan, PNS diwajibkan menyetor iuran sebesar 3,25% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.

Iuran ini akan digunakan sebagai tabungan pensiun yang dapat dicairkan pada saat pensiun, meninggal dunia, atau keluar dari PNS.

Manfaat Tabungan Hari Tua:

  • Pensiun: Manfaat diberikan pada saat pensiun atau jika meninggal dunia.
  • Asuransi Kematian: Jika PNS yang bersangkutan meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan sebagai berikut:
    • Rp 8 juta untuk PNS yang bersangkutan
    • Rp 6 juta untuk istri atau suami dari PNS
    • Rp 4 juta untuk anak PNS (maksimal 3 anak)

Bagi pejabat negara, santunan kematian diberikan sebesar dua kali penghasilan peserta.

Istri atau suami peserta mendapat 1,6 kali penghasilan, dan anak peserta mendapat 0,75 kali penghasilan.

Kesimpulan

Demikianlah dua informasi penting dari PT Taspen yang perlu diketahui oleh para pensiunan atau keluarga ahli waris dari pensiunan ASN.

Pastikan untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pengajuan SK atau klaim manfaat tabungan hari tua bisa berjalan dengan lancar.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak/Ibu sekalian. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Presiden Prabowo Akan Lakukan Perubahan Pensiunan tahun 2025 Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Selanjutnya

Tugas dan Fungsi Kepala Dusun dalam Pemerintahan Desa Terbaru

Bungko News