Berita

Bantuan 4-8 Juta untuk PNS dan Pensiunan Cair Oktober 2024, Ini Detailnya

Alhamdulillah, Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi).

Bantuan 4-8 Juta untuk PNS dan Pensiunan Cair Oktober 2024: Cek Kategori dan Syaratnya!

Kabar gembira datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan!

Pada Oktober 2024, bantuan keuangan sebesar 4 hingga 8 juta rupiah akan segera cair.

Bantuan ini merupakan bagian dari program Askem (Asuransi Kematian) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang telah resmi diberlakukan.

PMK tersebut, bernomor 23 tahun 2023, ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 Maret 2023.

Namun, tidak semua PNS dan pensiunan berhak menerima bantuan ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah informasi lengkapnya!

Apa Itu Askem?

Askem atau Asuransi Kematian adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi PNS dan pensiunan jika mereka atau keluarga inti mereka meninggal dunia.

Bantuan ini tidak hanya diberikan kepada PNS aktif, tetapi juga bagi pensiunan.

Askem bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dengan memberikan santunan yang nilainya bervariasi, tergantung pada kondisi yang dihadapi.

Ketentuan PMK Nomor 23 Tahun 2023

Dalam PMK Nomor 23 yang baru saja diresmikan, disebutkan bahwa bantuan ini hanya berlaku untuk PNS atau pensiunan yang mengalami peristiwa duka, seperti kematian anggota keluarga.

Nominal bantuan yang akan diterima bergantung pada siapa yang meninggal dunia dalam keluarga.

Berikut rincian lengkap bantuan yang akan diterima:

1. Jika PNS atau Pensiunan Meninggal Dunia

Jika PNS atau pensiunan meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan berhak menerima bantuan Askem sebesar Rp8 juta.

Dana ini diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dalam mengurus biaya pemakaman serta keperluan lainnya.

2. Jika Pasangan PNS atau Pensiunan Meninggal Dunia

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Prabowo Segera Dilantik, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Berlipat?

Selanjutnya

Info Resmi dari Kemensos, Nasib BPNT dan PKH Periode November-Desember 2024: Apakah Sudah SP2D?

Bungko News