Guru ASN Wajib Tahu! Tunjangan Sertifikasi Triwulan III Cair Oktober Ini
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan guru bisa lebih meningkat, terutama di tengah berbagai tantangan yang dihadapi oleh dunia pendidikan saat ini.
Syarat Lainnya untuk Menerima Tunjangan
Selain memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar di Dapodik, ada syarat lain yang harus dipenuhi.
Guru ASN yang ingin menerima tunjangan sertifikasi harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kinerja mereka juga harus minimal berpredikat “Baik.”
Ini menjadi penilaian yang penting karena tunjangan hanya diberikan kepada guru-guru yang sudah memenuhi standar kualitas pengajaran yang ditetapkan.
Selain itu, guru harus memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Tanpa NUPTK, proses pencairan tunjangan tidak bisa dilakukan.
Jika ada kesalahan data atau guru belum memiliki NUPTK, sebaiknya segera memperbarui atau mengurusnya agar tidak terjadi penundaan pencairan.
Tunjangan Tambahan untuk Guru di Daerah Khusus
Bagi guru ASN yang bertugas di daerah khusus atau terpencil, ada tunjangan khusus yang juga akan diterima.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang bersedia mengajar di daerah yang sulit dijangkau.
Besaran tunjangan khusus ini berbeda dengan tunjangan sertifikasi, namun tetap menjadi tambahan yang berarti untuk kesejahteraan mereka.
Selain itu, bagi guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, mereka masih berhak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan.
Tambahan penghasilan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi sementara sampai guru tersebut berhasil memperoleh sertifikat pendidik.
Bagaimana Jika Ada Kesalahan?
Terkadang, terjadi kesalahan dalam data guru, baik di Dapodik maupun dalam hal administrasi lainnya.
Jika hal ini terjadi, tunjangan sertifikasi tidak bisa langsung dicairkan.