Guru ASN Wajib Tahu! Tunjangan Sertifikasi Triwulan III Cair Oktober Ini
Guru harus segera memperbaiki data mereka agar tunjangan bisa disalurkan dengan tepat.
Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan data yang diterima sudah sesuai sebelum menyalurkan tunjangan.
Selain itu, guru yang sedang cuti juga tetap berhak menerima tunjangan, asalkan cuti yang diambil adalah cuti tahunan, cuti sakit, atau cuti melahirkan.
Namun, bagi guru yang mengambil cuti di luar tanggungan negara, tunjangan tidak akan diberikan.
Penghentian Tunjangan
Tunjangan sertifikasi akan dihentikan jika guru pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.
Selain itu, tunjangan juga tidak akan diberikan kepada guru yang sedang mengikuti tugas belajar atau mereka yang terkena hukuman pidana.
Pemerintah Daerah berperan penting dalam memastikan bahwa tunjangan hanya disalurkan kepada guru yang berhak.
Jika terjadi penundaan pencairan lebih dari 14 hari setelah dana masuk ke kas daerah, pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat untuk menjalankan tugasnya dengan baik agar tunjangan bisa diterima tepat waktu oleh para guru.
Demikian informasi terkait pencairan tunjangan sertifikasi triwulan III bagi guru ASN.
Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar tunjangan bisa diterima tepat waktu! ***