Berita

Guru Madrasah Bisa Kehilangan Tunjangan Sertifikasi? Ini 8 Faktor Penyebabnya!

Kabar mengejutkan datang bagi para guru madrasah di Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 27 Desember 2023, ada sejumlah alasan yang bisa menyebabkan tunjangan sertifikasi dihentikan bagi guru madrasah.

Mulai berlaku efektif sejak 11 Agustus 2024, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas pengajaran dan memastikan bahwa tunjangan sertifikasi diterima oleh mereka yang memang memenuhi semua syarat yang ditetapkan.

Sebagai informasi penting, ada beberapa kondisi di mana tunjangan ini bisa berhenti mengalir.

Yuk, simak ulasan lengkapnya, Bapak/Ibu guru!

1. Meninggal Dunia

Ini mungkin yang paling jelas. Saat seorang guru madrasah dinyatakan meninggal dunia, penyaluran tunjangan sertifikasi akan langsung dihentikan.

Hal ini berlaku secara otomatis dan tidak memerlukan proses administratif yang rumit.

2. Menginjak Usia 60 Tahun

Berdasarkan aturan yang ada, seorang guru madrasah tidak lagi berhak menerima tunjangan sertifikasi setelah mencapai usia pensiun, yaitu 60 tahun.

Jadi, jika Bapak/Ibu guru mendekati usia tersebut, perlu dipahami bahwa tunjangan ini akan berakhir secara otomatis.

3. Tidak Melaksanakan Tugas

Poin yang satu ini cukup serius. Jika seorang guru tidak melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya, tunjangan sertifikasinya bisa dihentikan.

Kebijakan ini mendorong para guru untuk tetap disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban mereka.

Jadi, jangan sampai ada tugas yang terlewat, ya!

4. Memiliki Halangan Tetap

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Larangan Keterlibatan Ketua RT dan RW, Kades, Lurah, serta Camat dalam Politik Praktis

Selanjutnya

PPG Daljab 2024: Siap-Siap! Ini Dia Jadwal Piloting dan UKPPG Tahap 1 dan 2

Bungko News