Berita

Inovasi Desa Inklusif: Perdes Inklusi Disabilitas Demi Desa Ramah Difabel

Youtube Cipta Desa

Perdes Inklusi Disabilitas: Langkah Awal Menuju Desa Ramah Difabel yang Lebih Inklusif

Pernahkah Anda membayangkan sebuah desa yang benar-benar ramah dan inklusif bagi setiap warganya, termasuk penyandang disabilitas?

Desa yang inklusif bukan hanya mimpi, tetapi bisa terwujud dengan hadirnya Peraturan Desa (Perdes) Inklusi Disabilitas.

Perdes ini menjadi instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang otonom dan memiliki peran besar dalam membangun desa yang lebih adil bagi seluruh warganya.

Dengan Perdes ini, pemerintah desa berpeluang merumuskan kebijakan yang tidak hanya melindungi, tetapi juga memberdayakan penyandang disabilitas, memastikan keterlibatan mereka dalam berbagai aspek kehidupan desa.

Dari hak mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, aksesibilitas infrastruktur, hingga partisipasi dalam keputusan desa, Perdes inklusi disabilitas menjadi jembatan menuju kesetaraan bagi penyandang disabilitas.

Mengapa Perdes Inklusi Disabilitas Penting untuk Desa?

Perdes Inklusi Disabilitas membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk turut aktif dalam kegiatan dan kehidupan di desa.

Ketika kebijakan ini diterapkan, desa dapat mengurangi diskriminasi dan mendorong partisipasi penuh penyandang disabilitas.

Bayangkan jika setiap desa di Indonesia memiliki kebijakan ini, maka semakin banyak desa yang inklusif dan memperhatikan kebutuhan khusus warganya.

Berikut ini adalah struktur dan elemen penting dari Perdes Inklusi Disabilitas:

  1. Judul Peraturan
    Judul pada Perdes harus menyatakan fokus pada inklusi disabilitas di desa. Contoh judul yang bisa digunakan adalah “Peraturan Desa tentang Penyandang Disabilitas dan Inklusi Sosial”. Dengan judul yang jelas, tujuan dari Perdes ini dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
  2. Pembukaan dengan Konsideran
    Bagian pembukaan berisi alasan-alasan mengapa Perdes ini disusun, termasuk dasar hukum seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di sinilah desa menegaskan komitmen mereka dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas.
  3. Bab I: Ketentuan Umum
    Di bagian ini, istilah-istilah seperti “penyandang disabilitas,” “aksesibilitas,” dan “inklusi” dijelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Penjelasan ini memberikan pemahaman seragam kepada seluruh warga desa, mencegah potensi diskriminasi atau penafsiran yang keliru.
  4. Bab II: Tujuan dan Prinsip Perdes
    Tujuan dari Perdes ini, antara lain:

    • Menghapus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas
    • Mendorong partisipasi aktif mereka dalam kehidupan desa
    • Meningkatkan aksesibilitas baik fisik maupun non-fisik di desa

    Prinsip yang diterapkan meliputi kesetaraan, nondiskriminasi, serta penghormatan terhadap martabat manusia, yang merupakan dasar dari setiap program atau kegiatan yang akan diselenggarakan.

  5. Bab III: Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas
    Perdes ini merumuskan hak-hak penyandang disabilitas, seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan infrastruktur publik yang ramah disabilitas. Tidak hanya itu, desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan layanan inklusif.
  6. Bab IV: Program dan Kegiatan Desa untuk Inklusi Disabilitas
    Di sini, desa mengatur berbagai program untuk mendukung inklusi, seperti:

    • Pelatihan keterampilan untuk penyandang disabilitas
    • Peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak disabilitas
    • Pembentukan kelompok kerja inklusi disabilitas di desa Program ini memperkuat keterlibatan penyandang disabilitas dalam kehidupan desa sehari-hari.
  7. Bab V: Pembiayaan
    Desa harus mencantumkan sumber pembiayaan Perdes ini, yang biasanya berasal dari APBDes, dana hibah, atau sumber lain yang sah. Hal ini penting untuk memastikan program-program tersebut berjalan lancar.
  8. Bab VI: Pengawasan dan Evaluasi
    Agar Perdes ini benar-benar berjalan efektif, diperlukan pengawasan rutin dan evaluasi berkala. Desa harus menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Perdes ini, menilai keberhasilan program yang dijalankan.
  9. Bab VII: Ketentuan Penutup
    Bab ini menyebutkan kapan Perdes mulai berlaku dan menegaskan komitmen desa untuk merevisi kebijakan sesuai kebutuhan. Ketentuan peralihan juga dapat dicantumkan jika ada aturan atau kebijakan yang perlu diintegrasikan dengan Perdes.

Langkah Nyata Mewujudkan Desa Inklusif

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Download UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025

Selanjutnya

Menteri Ungkap Kategori Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Penerima Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Bungko News