Kabar Baik! Tunjangan Pensiunan PNS Naik, Begini Rinciannya
Salam sejahtera untuk kita semua! Apa kabar, Bapak dan Ibu? Semoga selalu sehat dan diberkahi rezeki yang berlimpah.
Baru-baru ini, terdapat informasi penting mengenai kesejahteraan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang semakin meningkat.
Kabar gembira ini datang berupa tunjangan tambahan yang diberikan kepada para pensiunan PNS di luar gaji pokok mereka.
Yuk, kita simak informasi lengkapnya!
Para pensiunan PNS kini dapat bernafas lega karena pemerintah telah menambah berbagai tunjangan di luar gaji pokok, salah satunya adalah tunjangan keluarga.
Selain menerima gaji pokok bulanan yang disalurkan oleh PT Taspen, para pensiunan juga akan menerima tunjangan keluarga yang disesuaikan dengan golongan mereka.
Tunjangan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan di masa tua, memastikan bahwa tidak hanya gaji pokok yang diterima, tetapi juga dukungan tunjangan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tunjangan Keluarga Berdasarkan Golongan
Setiap golongan PNS menerima tunjangan keluarga dengan jumlah yang berbeda-beda.
Berikut adalah rincian tunjangan keluarga berdasarkan golongan:
Golongan 1:
1A: Rp 9.772 – Rp 35.464
1B: Rp 29.772 – Rp 40.276
1C: Rp 9.772 – Rp 259.284
1D: Rp 9.772 – Rp 260.804
Golongan 2:
2A: Rp 209.772 – Rp 340.060
2B: Rp 209.772 – Rp 354.456
2C: Rp 209.772 – Rp 369.444
2D: Rp 209.772 – Rp 385.560
Golongan 3: