Kabar Baik! Tunjangan Pensiunan PNS Naik, Begini Rinciannya
3A: Rp 209.772 – Rp 427.032
3B: Rp 209.772 – Rp 445.104
3C: Rp 209.772 – Rp 463.932
Golongan 4:
4A: Rp 209.772 – Rp 504.000
4B: Rp 209.772 – Rp 525.336
4C: Rp 209.772 – Rp 547.548
4D: Rp 209.772 – Rp 570.708
4E: Rp 209.772 – Rp 594.000
Pensiunan dengan golongan tertinggi, yaitu 4E, akan mendapatkan tunjangan keluarga dengan nominal terbesar, mencapai Rp 594.000.
Tentu saja, ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan yang ingin memastikan kesejahteraan keluarganya di masa mendatang.
Tunjangan Tambahan dan Kenaikan Gaji Pokok Pensiunan
Selain tunjangan keluarga, pensiunan PNS juga berhak mendapatkan tunjangan makan.
Total nominal yang diterima dari gaji pokok dan berbagai tunjangan ini biasanya disalurkan oleh PT Taspen setiap awal bulan, yaitu pada tanggal 1.
Pemerintah terus berupaya untuk menjamin kelayakan hidup para pensiunan PNS, sehingga mereka bisa menikmati masa tua dengan lebih nyaman.
Kabar baik lainnya adalah adanya kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12% yang telah disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Gaji pokok ini akan ditransfer oleh PT Taspen pada awal November 2024, sehingga para pensiunan PNS dari berbagai golongan akan merasakan kenaikan ini secara langsung di rekening mereka.
Kenaikan sebesar 12% ini juga 4% lebih tinggi dibandingkan kenaikan gaji untuk PNS aktif.