Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Ini Rincian Tunjangan Suami Istri Terbarunya
Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas kabar baik terkait kenaikan gaji pensiunan PNS dan rincian tunjangan suami istri yang baru saja dirilis.
Seperti yang telah banyak dibicarakan, tahun ini gaji pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan sebesar 12% dibandingkan tahun lalu.
Kenaikan ini tentu memberikan angin segar bagi para pensiunan yang telah mengabdikan dirinya kepada negara selama bertahun-tahun.
Selain peningkatan gaji, hal ini juga berdampak langsung pada tunjangan suami istri yang diterima oleh pensiunan PNS, terutama mereka yang memiliki pasangan.
Kenaikan Tunjangan Suami Istri
Tunjangan suami istri merupakan salah satu bentuk dukungan finansial bagi pensiunan PNS yang masih memiliki pasangan hidup.
Tunjangan ini biasanya digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga kenaikannya di tahun ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tunjangan suami istri bagi pensiunan PNS setara dengan 10% dari gaji pokok mereka.
Artinya, semakin besar gaji pokok seorang pensiunan, semakin besar pula tunjangan suami istri yang mereka terima setiap bulannya.
Dengan kenaikan gaji sebesar 12%, tentu saja tunjangan ini juga ikut meningkat.
Rincian Tunjangan Suami Istri Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian lengkap tunjangan suami istri pensiunan PNS berdasarkan golongan dari 1 hingga 4:
Golongan 1:
Golongan 1A: Rp174.810 – Rp206.220
Golongan 1B: Rp174.810 – Rp207.730
Golongan 1C: Rp174.810 – Rp216.520
Golongan 1D: Rp174.810 – Rp225.670
Golongan 2: