Berita

KABAR GEMBIRA..! KADO INDAH AKHIR JABATAN JOKOWI, DATA HONORER YANG DIKUNCI UNTUK DIANGKAT PPPK

Pada tahun 2024, pemerintah kembali membuka kesempatan bagi para tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Seleksi ini unik karena tidak hanya berfokus pada pengisian formasi kosong, tetapi juga bertujuan menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, disampaikan bahwa seleksi P3K kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut dikarenakan proses seleksi ini dirangkaikan dengan penyelesaian status tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah daerah.

Diungkapkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, formasi jabatan pelaksana seperti ini tidak pernah dibuka.

Namun, tahun ini, formasi tersebut menjadi salah satu fokus utama, terutama dengan kualifikasi pendidikan yang lebih fleksibel, termasuk membuka peluang bagi lulusan D3, S1, SMA sederajat, hingga SD sederajat.

Kualifikasi Pendidikan dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja

Penting untuk dicatat, sebagaimana dijelaskan oleh juru bicara BKD, bahwa kualifikasi pendidikan yang digunakan untuk melamar P3K di tahun 2024 ini adalah kualifikasi yang tercantum di program studi pelamar.

Hal ini berarti bahwa syarat kualifikasi bukan berdasarkan ijazah yang diperoleh pada saat pendataan tahun 2022, melainkan yang relevan dengan formasi yang diumumkan untuk tahun ini.

Penggunaan kualifikasi pendidikan yang valid menjadi salah satu syarat utama agar pelamar bisa diterima dalam formasi yang dilamar.

Selain itu, pelamar juga harus mengantongi surat keterangan pengalaman kerja selama dua tahun dari kepala unit kerja tempat mereka bekerja saat ini.

Surat ini wajib menyatakan bahwa pelamar telah bekerja selama dua tahun dengan jabatan yang sesuai dengan formasi yang dilamar.

Surat ini akan menjadi salah satu syarat administrasi yang tidak boleh diabaikan oleh para pelamar.

Pentingnya Memperhatikan Informasi Resmi

BKD juga mengingatkan agar para pelamar berhati-hati dalam menerima informasi terkait proses seleksi.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

2 SURAT UNDANGAN POS DIBAGIKAN! BESOK CAIR DI 27 WILAYAH INI, BLT 400 RIBU JUGA CAIR & PENA MUDA 5 JUTA

Selanjutnya

Panduan Lengkap Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Hindari Denda dengan Proses Mudah dan Cepat!

Bungko News