Berita

Kebijakan Baru MenPAN RB & DPR RI untuk Honorer Untuk Bantu Tenaga Honorer Menuju PPPK!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) bersama dengan Komisi II DPR RI akhirnya mencapai kesepakatan yang diharapkan akan menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

Kesepakatan ini muncul sebagai respons terhadap ketidakpastian status para tenaga honorer yang hingga kini belum memperoleh kepastian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa seleksi PPPK tahun ini hanya akan dibuka untuk dua kategori honorer, yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN yang saat ini masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Keputusan ini memastikan bahwa pelamar yang memenuhi syarat bukan berasal dari masyarakat umum, melainkan hanya terbatas pada tenaga honorer yang memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah.

Latar Belakang Kebijakan Ini

Banyak tenaga honorer di Indonesia yang telah mengabdi bertahun-tahun, namun mereka belum memperoleh kepastian status sebagai pegawai tetap di pemerintahan.

Hal ini sering kali menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan pekerjaan dan kepastian pendapatan bagi mereka.

Dalam upaya menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, MenPAN RB bersama DPR RI mencari solusi yang dapat menjaga stabilitas ekonomi para tenaga honorer, namun tidak memberikan beban berlebih pada anggaran negara.

Menurut keputusan tersebut, eks THK-II yang berhak melamar PPPK adalah mereka yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih bekerja secara aktif di instansi pemerintah.

Selain itu, tenaga non-ASN yang dapat melamar juga adalah mereka yang tercatat dalam database BKN atau setidaknya memiliki masa kerja aktif selama dua tahun terakhir.

Tantangan dalam Pelaksanaan Kebijakan

Meskipun kebijakan ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer, tantangan dalam pengangkatan menjadi PPPK tetap ada.

Salah satu hambatan utama adalah keterbatasan jabatan yang tersedia, yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan tenaga honorer.

Di beberapa daerah, keterbatasan anggaran menjadi faktor tambahan yang menghambat percepatan proses pengangkatan ini.

Pada rapat dengan Komisi II DPR RI, MenPAN RB menyatakan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara ketat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal ini dilakukan untuk menjaga agar kebijakan ini tetap adil dan transparan, serta tidak membebani anggaran pemerintah secara berlebihan.

Solusi Tambahan: PPPK Paruh Waktu

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Waspada! Pendaftaran PPPK Kemenag Segera Ditutup, Cek Jadwal Seleksi dan Persyaratannya Sebelum Terlambat!

Selanjutnya

Kabar Gembira! Bantuan PKH dan BPNT Akan Cair Double, Langsung Rapel 3 Periode! Ini Cara Pengambilannya Melalui KKS

Bungko News