Panduan Lengkap Cara Pindah Memilih di Pilkada 2024 dengan Mudah! Simak
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat!
Bagi sebagian besar warga, ini adalah kesempatan emas untuk memilih pemimpin yang akan membawa perubahan di wilayahnya.
Tapi bagaimana jika kamu sedang tidak berada di daerah asal pada saat Pilkada?
Apakah kamu tetap bisa menggunakan hak pilihmu?
Tentu saja bisa! KPU telah mempermudah proses pindah memilih untuk memastikan semua warga tetap dapat berpartisipasi, meskipun sedang berada di luar domisili.
Dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, pindah domisili, tugas kerja, atau studi di luar kota bukanlah penghalang untuk ikut serta dalam pesta demokrasi ini.
Kapan dan Bagaimana Proses Pindah Memilih Berlangsung?
Proses pindah memilih akan berlangsung mulai tanggal 17 September 2024 hingga 28 Oktober 2024.
Selama periode ini, kamu bisa mengurus perpindahan lokasi memilih dengan mudah di berbagai titik layanan yang telah disiapkan.
Sesuai dengan panduan yang dilansir oleh KPU Provinsi Sumsel melalui Instagram resmi mereka @kpuprovinsisumsel, berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:
- Datang Langsung ke Kantor KPU Terdekat
Kamu bisa mendatangi kantor KPU Kabupaten/Kota, kantor PPL (Camat), PPS (Lurah), atau kantor desa di daerah asal atau daerah tujuan. - Bawa Dokumen Penting
Pastikan kamu membawa e-KTP/KK dan dokumen pendukung lainnya, seperti surat tugas atau keterangan pindah. - Verifikasi Dokumen oleh Petugas
Petugas akan memeriksa dokumenmu. Jika semua sudah sesuai, kamu akan diberikan surat pindah memilih yang menggunakan Formulir Model A, yaitu “Surat Keterangan Pindah Memilih.”
Dengan langkah-langkah sederhana ini, kamu bisa tetap terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tempat tujuanmu.
Jadi, tidak ada alasan untuk melewatkan Pilkada 2024!
Alasan dan Persyaratan Pindah Memilih