Berita

Panduan Lengkap Cara Pindah Memilih di Pilkada 2024 dengan Mudah! Simak

KPU menetapkan sembilan alasan yang sah untuk pindah memilih, lengkap dengan persyaratannya.

Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Tugas di Luar Wilayah pada Hari Pemungutan Suara
    Jika kamu ditugaskan ke luar kota pada hari Pilkada, kamu bisa mengajukan pindah memilih dengan menunjukkan surat tugas dari instansi tempatmu bekerja.
  • Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan
    Pemilih yang menjalani rawat inap atau keluarganya yang mendampingi dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit.
  • Pindah Domisili
    Kamu juga bisa pindah memilih jika baru saja pindah domisili. Hanya perlu melampirkan fotokopi e-KTP dan/atau KK terbaru.

Selain itu, kategori lain seperti menjalani rehabilitasi, menjadi tahanan, tugas belajar, atau tertimpa bencana alam juga dapat menjadi alasan yang sah untuk pindah memilih.

Solusi Bagi Keadaan Khusus

Ada beberapa situasi unik di luar alasan-alasan yang telah disebutkan.

Untuk keadaan tertentu, kamu bisa menghubungi KPU setempat melalui helpdesk yang tersedia atau melalui media sosial resmi mereka.

Hubungi KPU untuk Bantuan Lebih Lanjut

Tak perlu khawatir jika ada kebingungan dalam proses pindah memilih.

Kamu bisa langsung menghubungi petugas PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota melalui kontak resmi mereka.

Semua informasi terkait pemilu dan cara pindah memilih juga bisa kamu dapatkan di media sosial resmi KPU atau situs web mereka.

Kesimpulan: Jangan Sampai Kehilangan Hak Pilihmu!

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Ingin Dapat Bansos BPNT? Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Selanjutnya

Rahasia Meningkatkan Peluang Lolos CPNS 2024: Strategi Cek Pesaing dan Jadwal Terbaru

Bungko News