Panduan Lengkap Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Hindari Denda dengan Proses Mudah dan Cepat!
Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun sekali adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Selain memperbarui masa berlaku STNK, pemilik kendaraan juga harus melakukan penggantian pelat nomor. Ini bukan hanya masalah administrasi, melainkan juga menjaga legalitas kendaraan agar tetap sah di jalan raya.
Prosedur ini penting untuk memastikan kendaraanmu tetap terdaftar secara resmi dan untuk membantu pemerintah dalam pengawasan registrasi kendaraan bermotor. Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti, mulai dari pengecekan fisik kendaraan hingga pembayaran pajak yang sesuai. Lantas, bagaimana langkah-langkahnya? Simak panduan lengkap berikut ini agar kamu tidak bingung saat tiba waktunya perpanjangan STNK.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Untuk memperpanjang STNK yang sudah memasuki masa lima tahun, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi. Selain STNK, proses ini juga termasuk penggantian pelat nomor kendaraan. Dokumen yang harus kamu siapkan meliputi:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai data kendaraan
- Surat kuasa (jika pemilik kendaraan tidak bisa hadir sendiri)
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
Perlu diingat bahwa perpanjangan ini harus dilakukan tepat waktu. Jika kamu terlambat memperpanjang STNK dan masa berlakunya sudah habis, kendaraanmu bisa ditilang oleh pihak kepolisian, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan
Tentu saja, perpanjangan STNK 5 tahunan tidak gratis. Ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan. Berikut ini rincian biayanya:
- STNK Motor: Rp 100.000
- STNK Mobil: Rp 200.000
- Pelat Nomor Motor: Rp 60.000
- Pelat Nomor Mobil: Rp 100.000
Selain biaya tersebut, kamu juga akan dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang besarannya berbeda tergantung jenis kendaraan. Misalnya, untuk sepeda motor, biayanya bisa sekitar Rp 35.000, sedangkan untuk mobil bisa mencapai Rp 143.000, tergantung kategorinya.
Biaya ini perlu disiapkan agar proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat. Sebaiknya, selalu cek tarif terbaru di kantor Samsat terdekat untuk menghindari kesalahan perhitungan.