Berita

Alhamdulillah! RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2029

Kompas.com

Namun, tantangan dalam penyusunan RUU ini tidak hanya teknis, tetapi juga politis.

Perlu ada konsensus antara pemerintah, DPR, dan masyarakat untuk memastikan bahwa undang-undang ini benar-benar efektif dalam penerapannya.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu dari 40 RUU yang diajukan oleh pemerintah dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029.

Beberapa RUU lain yang masuk dalam daftar tersebut juga dianggap strategis untuk memperkuat fondasi hukum di Indonesia.

“RUU ini bukan sekadar wacana, tetapi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola negara, khususnya dalam bidang hukum dan keadilan,” kata Supatman.

Meski begitu, banyak pihak menunggu langkah nyata pemerintah untuk mempercepat pengajuan RUU ini ke tahap pembahasan lebih lanjut.

Pasalnya, tanpa langkah konkret, kekhawatiran tentang mandeknya pembahasan kembali mencuat.

Publik menyambut baik masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas.

Namun, banyak yang berharap pemerintah dan DPR dapat bekerja sama lebih erat untuk memastikan bahwa RUU ini tidak hanya berhenti pada tahap perencanaan.

Tantangan ke depan mencakup penyusunan naskah akademik yang komprehensif, diskusi publik, hingga penyelarasan dengan undang-undang lain yang sudah ada.

Semua ini membutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak.

RUU Perampasan Aset, jika berhasil disahkan, dapat menjadi tonggak penting dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Namun, proses menuju pengesahannya membutuhkan waktu, kajian mendalam, dan sinergi lintas lembaga. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Sesuai Arahan Presiden, Semua Guru dan Kepsek Wajib Bersiap Mulai 2 Januari 2025

Selanjutnya

Breaking News: Presiden Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi!

Bungko News