Awas! Jangan Anggap Sepele KTP Rusak, Yuk Simak Cara Menggantinya di Sini
Dalam kehidupan sehari-hari, Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau lebih dikenal sebagai e-KTP, adalah kartu identitas yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun.
Dengan e-KTP ini, masyarakat bisa melakukan berbagai keperluan administratif, mulai dari membuka rekening bank, mengurus layanan publik, hingga verifikasi identitas untuk layanan online. Namun, apa jadinya jika e-KTP Anda rusak?
Mungkin disebabkan oleh kelembapan, tertekuk, atau bahkan masalah teknis lainnya.
Tidak perlu panik! Pemerintah telah menyediakan prosedur mudah dan cepat untuk mengurus e-KTP yang rusak, sehingga Anda dapat segera mendapatkan penggantinya tanpa ribet dan tanpa biaya! Ya, layanan ini gratis, lho!
Prosedur Mengurus e-KTP yang Rusak
Mengurus e-KTP yang rusak dapat dilakukan dengan cara langsung mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah Anda.
Berikut langkah-langkahnya:
- Bawa e-KTP yang Rusak dan Fotokopi Kartu Keluarga
Saat berkunjung ke kantor Dukcapil, pastikan membawa e-KTP yang rusak dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) Anda sebagai syarat utama. - Pengajuan Pencetakan Ulang
Sesampainya di sana, petugas akan membantu mencetak ulang e-KTP Anda. Proses ini menggunakan data yang sudah tersimpan dalam database nasional tanpa perubahan elemen data, seperti nama, alamat, atau NIK. Namun, jika Anda ingin melakukan perubahan, seperti menambah gelar atau mengubah golongan darah, Anda perlu melapor ke Dukcapil di domisili sesuai dengan e-KTP Anda.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara yang kehilangan atau merusak e-KTP harus melapor dan mengurus penggantian dalam jangka waktu maksimal 14 hari.
Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah administrasi dan memastikan data kependudukan Anda tetap valid.
Alternatif: KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Di era digital seperti saat ini, e-KTP fisik kadang rentan hilang atau rusak.