Batas Usia Pensiun PNS, Berdasarkan Jabatan dan Jenjang
Namun, ada pengecualian bagi jabatan fungsional tertentu yang memiliki ketentuan BUP khusus berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Misalnya:
- Guru: BUP pada usia 60 tahun.
- Dosen: BUP pada usia 65 tahun.
- Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor): BUP pada usia 70 tahun.
5. Aturan Perundang-Undangan yang Mengatur
BUP bagi beberapa jabatan fungsional ini juga diatur lebih lanjut oleh peraturan khusus, seperti:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Jadi, Apa yang Harus Kamu Ingat?
Penerapan BUP bagi PNS tidak berlaku secara seragam, melainkan disesuaikan dengan jabatan dan jenjang yang diemban.
Dengan kata lain, BUP bagi seorang PNS bisa berbeda-beda, tergantung pada posisi yang dipegang.
Hal ini tentunya memberikan fleksibilitas dalam penentuan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi di setiap sektor atau jabatan.
Semoga artikel ini membantu kamu untuk lebih memahami aturan Batas Usia Pensiun PNS yang diatur dalam perundang-undangan terbaru, ya!
Jangan lupa, pensiun bukan berarti akhir dari segalanya—bagi banyak PNS, ini adalah awal dari babak baru yang penuh potensi! ***