Berita

Catat, 12 Kriteria Tak Layak Terima Bansos! Apakah Kamu Termasuk?

Bantuan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat prasejahtera memenuhi kebutuhan dasar.

Namun, keberhasilan program ini bergantung pada distribusinya yang tepat sasaran.

Penting untuk memastikan bahwa penerima adalah mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut daftar kriteria individu yang tidak layak menerima bantuan sosial:

  1. Penghasilan di Atas UMP atau UMK
    Mereka yang memiliki penghasilan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dianggap mampu secara ekonomi dan tidak termasuk penerima Bansos.
  2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
    Individu yang sudah menerima pensiun dari instansi pemerintah, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  3. Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
    Profesi ini dianggap memiliki penghasilan memadai, sehingga tidak layak menerima bantuan.
  4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan
    Pemilik usaha, apalagi pengurus perusahaan, biasanya sudah memiliki kondisi finansial yang baik.
  5. Perangkat Desa Aktif
    Aparat desa aktif termasuk kepala desa, sekretaris desa, atau jabatan lain yang mendapat penghasilan dari pemerintah.
  6. Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
    Mereka yang bekerja sebagai pegawai dengan gaji rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD).
  7. Penerima Bantuan dari Instansi Lain
    Seseorang yang sudah menerima bantuan dari program lain tidak dapat menerima bantuan ganda.
  8. Menolak Menerima Bantuan
    Ada kalanya individu menolak bantuan karena alasan tertentu, seperti merasa tidak berhak atau memiliki prinsip hidup mandiri.
  9. Alamat Tidak Ditemukan
    Jika alamat penerima tidak valid atau tidak sesuai dengan data yang tercatat, bantuan tidak akan disalurkan.
  10. Penerima Tidak Ditemukan (Misalnya Pindah)
    Pindah domisili tanpa pemberitahuan kepada pihak terkait membuat individu ini kehilangan haknya untuk menerima Bansos.
  11. Meninggal Dunia
    Jika penerima bantuan sudah meninggal, bantuan hanya bisa dialihkan kepada anggota keluarga lain dalam Kartu Keluarga yang memenuhi syarat.
  12. ASN, TNI, Polri, atau Keluarga Intim Mereka
    Termasuk dalam daftar pengecualian karena dianggap memiliki penghasilan yang memadai.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Begini Cara Gampang Cek NIK KTP untuk Penerima Bansos 2024!

Selanjutnya

Langsung Mythic! 10 Akun ML Gratis Siap Pakai, Jangan Sampai Kehabisan!

Bungko News