Berita

Desember Berkah! Tiga Tunjangan Ini Siap Mengisi Kantong Pensiunan PNS Golongan 4

Bapak ibu, berita baik datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya yang berada di golongan 4.

Informasi terbaru yang menyebutkan bahwa pensiunan golongan tertinggi ini akan menerima gaji tertinggi dan tambahan tiga tunjangan spesial dari PT Taspen bulan depan.

Yuk, simak lebih lengkap informasi ini!

Gaji Tertinggi untuk Golongan Tertinggi

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS golongan 4 dipastikan menerima gaji bulanan mulai dari Rp1,7 juta hingga maksimal Rp4,9 juta.

Nominal ini menjadi angka tertinggi dalam struktur gaji pensiunan PNS dari golongan 1 hingga golongan 4.

PT Taspen memastikan, pada Desember 2024, pembayaran akan dilakukan tepat waktu bersamaan dengan tunjangan tambahan.

PNS golongan 4 merupakan kelompok jabatan tertinggi dalam struktur kepegawaian.

Tak heran, perhatian lebih dari pemerintah dan PT Taspen diberikan untuk memastikan kesejahteraan mereka, termasuk melalui tiga tunjangan istimewa yang bakal diterima bulan depan.

Tiga Tunjangan Spesial

Selain menerima gaji tertinggi, pensiunan golongan 4 juga akan mendapatkan tiga tunjangan berikut:

  1. Tunjangan Suami/Istri
    Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan keluarga pensiunan, khususnya pasangan dari pensiunan golongan 4.
  2. Tunjangan Anak
    Tunjangan ini bertujuan membantu kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan anak-anak dari para pensiunan.
  3. Tunjangan Pangan
    Sebagai bentuk dukungan atas kebutuhan dasar, tunjangan pangan ini menjadi tambahan penting bagi pensiunan untuk memenuhi keperluan sehari-hari.

Kenapa Hanya Golongan 4?

Golongan 4 dianggap memiliki kontribusi yang signifikan selama masa aktif sebagai PNS, sehingga pemerintah memberikan apresiasi berupa tunjangan ekstra.

Ini juga menjadi bentuk penghargaan atas masa bakti mereka, dengan harapan dapat memberikan kenyamanan finansial di masa pensiun.

Rincian Gaji PNS Golongan Lain

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Gaji PNS Naik Tahun 2025, Pensiunan Juga Ikut? Ini Faktanya!

Selanjutnya

Heboh! Skema Fully Funded untuk PNS, Ini Cara Hitung Dana Pensiun yang Bisa Kamu Dapatkan

Bungko News