Berita

Gaji Petugas Pilkada 2024 Terbaru! Berapa yang Diterima PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih?

Salah satu pekerjaan yang paling menantang tentu saja di KPPS.

Mereka adalah orang-orang yang berada langsung di lapangan saat hari-H pemungutan suara.

Gaji mereka juga dihitung berdasarkan peran yang mereka jalankan selama proses pemungutan suara:

  • Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan
  • Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan
  • Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan

4. Gaji Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)

Pantarlih bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap akurat dan up-to-date.

Mereka sangat penting untuk memastikan pemilih yang terdaftar adalah yang benar-benar berhak.

Gaji untuk Pantarlih di Pilkada 2024 adalah:

  • Pantarlih: Rp 1.000.000 per bulan

Semua Petugas Akan Dapat Gaji Setiap Bulan

Semua petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, mulai dari PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih, akan menerima gaji setiap bulan.

Ini tentu saja sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan adil dan lancar.

Selain itu, penting juga untuk dicatat bahwa gaji yang disebutkan di atas akan diterima dalam periode tertentu, menjadikan mereka sebagai motivasi lebih bagi orang-orang yang bekerja dalam pengelolaan Pilkada.

Pilkada yang Transparan dan Adil

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Siapa Sangka! Gaji KPPS di Pilkada 2024 Bisa Capai Rp36 Juta Jika......

Selanjutnya

Pilkada 2024 Semakin Dekat! KPPS Bakal Terima Uang Segini Perbulan

Bungko News