Berita

Gaji, Tugas, dan Wewenang Petugas KPPS di Pilkada 2024 Capai Rp36 Juta!

Ilustrasi: Petugas KPPS tengah bertugas di TPS/istimewa

Pahami Tugas, Gaji, dan Tanggung Jawab Petugas KPPS Pilkada 2024

Pilkada 2024 semakin dekat, dan tentu saja peran petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat vital.

Mereka yang bertugas memastikan pemilu berjalan lancar, transparan, dan akuntabel adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Nah, bagi kamu yang penasaran tentang apa saja tugas mereka, berapa gaji yang diterima, serta wewenang yang dimiliki oleh anggota KPPS, yuk simak informasi lengkapnya di sini!

Apa Itu KPPS?

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah tim yang bertanggung jawab atas proses pemungutan suara dan penghitungan suara di setiap TPS.

Anggota KPPS terdiri dari 7 orang yang dipimpin oleh satu ketua yang merangkap sebagai anggota, serta 6 anggota lainnya.

Di Pilkada 2024 nanti, total ada lebih dari 3 juta anggota KPPS yang tersebar di hampir 435.000 TPS se-Indonesia!

Tugas Utama KPPS

Tugas utama mereka adalah melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

Namun, mereka juga punya tanggung jawab besar lainnya, yaitu memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan dan penghitungan suara.

Semua harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Selain itu, KPPS juga bertugas untuk:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara
  • Menempelkan daftar pemilih tetap
  • Menyimpan keutuhan kotak suara
  • Menyerahkan hasil suara kepada pihak terkait

Masa Kerja KPPS

Masa kerja petugas KPPS dimulai dari pembentukan mereka, yang dilakukan paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara, hingga pembubaran yang terjadi paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara selesai.

Jika ada penghitungan suara ulang atau pemilu lanjutan, masa kerja mereka bisa diperpanjang hingga 2 bulan.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Bingung Cari Akun FF Sultan? Ini 7 Akun Gratis Edisi 27 November yang Wajib Kamu Dapatkan!

Selanjutnya

Daftar Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Tugasnya

Bungko News