Gaji, Tugas, dan Wewenang Petugas KPPS di Pilkada 2024 Capai Rp36 Juta!
Tentunya, petugas KPPS akan menerima honorarium atas tugas yang mereka emban.
Berdasarkan peraturan dari Kementerian Keuangan, berikut rincian gaji petugas KPPS Pilkada 2024:
- Ketua KPPS: Rp 900.000
- Anggota KPPS: Rp 850.000
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000
Perlu diketahui, gaji petugas KPPS pada Pilkada 2024 ini lebih rendah dibandingkan dengan gaji mereka di Pemilu 2024, di mana ketua KPPS menerima Rp 1.200.000 dan anggota menerima Rp 1.100.000.
Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc
Meski gaji yang diterima tidak terlalu tinggi, KPPS tetap diberikan perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama bertugas.
Berikut besaran santunannya:
- Meninggal Dunia: Rp 36.000.000
- Cacat Permanen: Rp 30.800.000
- Luka Berat: Rp 16.500.000
- Luka Sedang: Rp 8.250.000
- Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Petugas KPPS?
Menariknya, petugas KPPS tidak hanya terbuka untuk kalangan tertentu.
Anak muda, bahkan mahasiswa, bisa mendaftar selama memenuhi syarat:
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Usia antara 17 hingga 55 tahun