Heboh! Presiden Prabowo Hentikan Dana Desa? Simak Fakta Sebenarnya di Sini!
Baru-baru ini, dunia maya dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana menghentikan Dana Desa.
Isu ini tersebar luas melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook dan TikTok.
Narasi tersebut bahkan dilengkapi poster sensasional bertuliskan: “Breaking News: Prabowo Sampaikan Dana Desa Lebih Baik Distop Sebab Kades Banyak yang Korupsi.”
Namun, apakah benar demikian? Mari kita telusuri faktanya.
Hasil penelusuran menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Narasi ini bersumber dari unggahan media sosial yang memanipulasi fakta, bahkan menggunakan foto lama Presiden Prabowo saat menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 26 Juli 2023.
Dalam acara tersebut, bukan pernyataan penghentian Dana Desa yang disampaikan, melainkan imbauan kepada para kepala desa untuk memperkuat kerja sama demi kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum: Dana Desa Tetap Dijamin
Untuk meluruskan isu ini, penting merujuk pada dasar hukum yang mengatur Dana Desa, yaitu:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBN
- PP Nomor 8 Tahun 2016 (Perubahan PP Nomor 60 Tahun 2014)
- PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
Pasal 53 dan 54 PMK Nomor 146 Tahun 2023 menyebutkan bahwa penyaluran Dana Desa hanya dapat dihentikan sementara jika terdapat indikasi penyalahgunaan.