Heboh! Skema Fully Funded untuk PNS, Ini Cara Hitung Dana Pensiun yang Bisa Kamu Dapatkan
Halo, Sobat Pensiunan dan Calon Pensiunan di seluruh Indonesia!
Ada kabar terbaru yang wajib kamu tahu soal skema dana pensiun PNS.
Kementerian Keuangan, lewat Menteri Sri Mulyani, baru saja memaparkan rencana besar pemerintah untuk mengganti sistem perhitungan dana pensiun PNS.
Perubahan ini bakal membawa angin segar, lho. Yuk, simak ulasannya!
Dari Pay-As-You-Go ke Fully Funded
Sistem pensiun yang selama ini berlaku dikenal sebagai pay-as-you-go (PAYG).
Artinya, dana pensiun sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah saat PNS memasuki usia pensiun.
Nah, sistem ini rencananya akan diganti dengan skema fully funded. Apa bedanya?
Pada skema fully funded, pemerintah mulai menyisihkan dana pensiun secara bertahap sejak awal PNS mulai bekerja.
Dana ini dikumpulkan setiap bulan, jadi saat pensiun, PNS sudah memiliki simpanan yang lebih besar dan stabil.
Hebatnya lagi, penghitungan dana pensiun juga akan berdasarkan take home pay alias penghasilan total, bukan hanya gaji pokok.
Contohnya, seorang PNS dengan masa kerja 20 tahun dan gaji pokok terakhir Rp3.173.100 bisa menerima pensiun sekitar Rp1.586.550 per bulan.
Ditambah tunjangan minimal 40% dari gaji pokok, totalnya bisa mencapai Rp2.855.790 per bulan! Menarik, kan?
Batas Usia Pensiun dan Sistem Anuitas
Usia pensiun juga tergantung jabatan. Untuk jabatan administrasi, batasnya 58 tahun.