Kabar Gembira! Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS Desember 2024 Setelah Penyesuaian 12%
Halo Bapak dan Ibu pensiunan, bagaimana kabar hari ini?
Semoga Bapak Ibu selalu sehat, panjang umur, dimudahkan rezeki, dan segala urusan lancar.
Amin ya rabbal alamin.
Kali ini, kami hadir dengan kabar yang dinanti-nanti, yaitu rincian gaji pensiunan bulan Desember 2024.
Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, telah menetapkan adanya penyesuaian gaji pokok sebesar 12% untuk para pensiunan PNS.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, karena beberapa rincian masih bersifat estimasi dan ada masukan bahwa beberapa perubahan belum sepenuhnya berlaku.
Mari kita simak rincian informasi gaji pensiunan PNS 2024 ini sesuai dengan golongan kerja, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2024 Berdasarkan Golongan
Golongan I
Bagi Bapak Ibu pensiunan PNS Golongan I, kisaran gaji yang diterima pada Desember 2024 berada dalam rentang Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000.
Kisaran ini mencakup gaji pokok yang sudah disesuaikan dengan kenaikan 12%.
Golongan II
Untuk Golongan II, kisaran gaji pensiunan yang diterima pada Desember 2024 berkisar antara Rp2.100.000 hingga Rp3.000.000, tergantung masa kerja dan pangkat terakhir.
Golongan III
Golongan III, yang biasanya mencakup para pensiunan dengan jabatan struktural dan teknis tertentu, diperkirakan menerima gaji dalam rentang Rp3.100.000 hingga Rp4.200.000.
Golongan IV
Pensiunan dari Golongan IV, yang umumnya mencakup pejabat tinggi dan dengan masa kerja panjang, diperkirakan akan menerima gaji pensiunan di kisaran Rp4.300.000 hingga Rp6.000.000.