Berita

Kabar Gembira! Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025 Akan Segera Diumumkan, Berapa Nominalnya?

Halo Bapak Ibu! Semoga hari ini penuh berkah dan kesehatan.

Kali ini, Kabar Guru Indonesia hadir kembali membawa kabar penting yang sudah lama dinantikan, terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan di seluruh Indonesia.

Bersiaplah, karena kenaikan gaji tahun 2025 segera diumumkan!

Kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini menjadi salah satu topik hangat yang menarik perhatian.

Presiden Prabowo Subianto, yang baru saja dilantik pada Oktober 2024, dikabarkan akan segera mengumumkan penyesuaian gaji pokok bagi PNS dan pensiunan.

Tentu, ini menjadi angin segar bagi banyak pihak yang telah lama menantikan perubahan dalam struktur pendapatan.

Kenaikan Gaji 2024: Pemanasan Menuju 2025

Sebelum kita berbicara lebih jauh tentang prediksi 2025, mari kita ingat kembali kabar gembira tahun 2024.

Pada tahun ini, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8%, sementara pensiunan menikmati kenaikan hingga 12%.

Kenaikan ini menjadi langkah awal pemerintah untuk mengimbangi kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Untuk gambaran, berikut adalah nominal gaji terbaru PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:

  • Golongan 1A: Gaji terendah Rp1.685.700 hingga tertinggi Rp2.522.600.
  • Golongan lain: Mengikuti struktur yang disesuaikan dengan jabatan dan masa kerja.

Namun, angka-angka ini dipastikan akan berubah pada tahun 2025.

Pemerintah tengah melakukan penyesuaian anggaran besar-besaran, dengan harapan dapat memberikan kesejahteraan lebih bagi PNS dan pensiunan.

Kabar dari Pemerintah: Penyesuaian Anggaran

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan penyesuaian anggaran untuk mendukung kenaikan gaji tahun depan.

Meski demikian, nominal pastinya masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Apakah kenaikan ini akan melebihi 8% dan 12% seperti tahun sebelumnya?

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Info Terbaru PT. Taspen! Gaji Pensiunan PNS Hangus Jika Tidak Melakukan Hal Ini...

Selanjutnya

PNS dan Pensiunan, Ini Rahasia Klaim Hak Anda di PT Taspen! Jangan Sampai Rugi!

Bungko News