Pensiunan PNS Golongan 1-4 Dapat Tambahan Gaji Ini, Cair 1 Desember 2024!
Halo Bapak dan Ibu semua, apa kabar? Di artikel kali ini, kami akan membahas kabar gembira yang datang dari dunia pensiunan PNS.
Yup, seperti judulnya, tambahan gaji bagi pensiunan PNS golongan 1 sampai 4 siap dicairkan oleh PT Taspen mulai tanggal 1 Desember 2024.
Penasaran berapa jumlahnya? Mari kita ulas lebih lanjut!
Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS: Tambahan Gaji Hampir 1 Juta!
Bagi Bapak dan Ibu pensiunan PNS yang termasuk golongan 1 hingga golongan 4, Anda berhak mendapatkan tambahan gaji dalam bentuk tunjangan suami istri yang akan dicairkan pada 1 Desember mendatang.
Jumlahnya? Bisa mencapai hampir 1 juta rupiah! Ini tentu menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh banyak pensiunan PNS, terutama yang sudah berkeluarga dan berhak atas tunjangan ini.
Tunjangan Suami Istri: Bagaimana Cara Hitungnya?
Penting untuk diketahui bahwa tunjangan suami istri ini adalah 10% dari gaji pokok pensiunan PNS.
Jadi, besarannya tentu bervariasi tergantung pada golongan dan gaji pokok masing-masing pensiunan.
Berdasarkan informasi yang dirilis, PT Taspen akan mencairkan tunjangan ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2024.
Nah, berikut ini adalah rincian nominal tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS golongan 1 hingga golongan 4:
Rincian Tunjangan Suami Istri untuk Pensiunan PNS
Golongan 1
1A: Rp14.810 – Rp16.220
1B: Rp107.810 – Rp207.730
1C: Rp14.000 – Rp216.520
1D: Rp174.810 – Rp25.670
Golongan 2
2A: Rp174.000 – Rp283.000
2B: Rp295.380
2C: Rp174.810 – Rp7.870
2D: Rp107.4.000 – Rp320.880
Golongan 3
3A: Rp14.000 – Rp355.860
3B: Rp370.920
3C: Rp174.000 – Rp386.000
3D: Rp74.000 – Rp402.960
Golongan 4