Berita

Pilkada 2024: Golput Dalam Islam, Haram atau Wajib Pilih Pemimpin?

Hari ini, Rabu, 27 November 2024, Pilkada serentak digelar di seluruh Indonesia.

Seperti biasa, perdebatan soal golput (golongan putih) kembali muncul.

Golput adalah pilihan untuk tidak menggunakan hak pilih dalam menentukan pemimpin yang akan memimpin daerah selama lima tahun ke depan.

Tapi, pernahkah kamu berpikir, bagaimana pandangan Islam terhadap golput?

Apakah golput itu diperbolehkan dalam ajaran agama?

Menurut peneliti Haiza Nadia dari Pascasarjana IAIN Madura, dalam tulisan yang dipublikasikan di as-Shahifah: Journal of Constitutional Law and Governance pada 2023, Islam tidak membenarkan praktik golput.

Haiza menjelaskan bahwa memilih pemimpin adalah kewajiban bagi umat Islam, karena pemimpin yang sah berperan penting dalam kemaslahatan umat.

Hukum Golput dalam Islam: Haram!

Golput dalam Pilkada 2024 ternyata tidak diperbolehkan dalam Islam, bahkan hukumnya haram.

Sebab, memilih pemimpin yang sah adalah bagian dari kewajiban dalam agama.

Haiza Nadia menjelaskan, “Memilih pemimpin adalah kewajiban setiap manusia.

Golput dalam Islam hukumnya haram,” ujar peneliti tersebut dalam artikelnya.

Islam mengajarkan bahwa pemimpin yang ideal harus memiliki sifat-sifat seperti jujur, terpercaya, bertakwa, dan bersemangat dalam memperjuangkan kepentingan umat.

Hal ini sesuai dengan teladan kepemimpinan Nabi Muhammad SAW yang tidak hanya adil, tetapi juga mengutamakan kepentingan umatnya di atas segalanya.

Mengapa Memilih Pemimpin Itu Wajib?

Kewajiban memilih pemimpin juga berkaitan erat dengan hak setiap individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam konteks Pilkada 2024, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih siapa yang layak memimpin daerahnya.

Namun, memilih golput biasanya terjadi karena berbagai faktor, seperti kurangnya kepercayaan terhadap calon pemimpin, minimnya sosialisasi politik, atau kurangnya kesadaran akan pentingnya pendidikan politik.

Islam mengajarkan bahwa setiap umat Islam wajib memiliki pemimpin yang sah dan berkompeten untuk mengurus kepentingan umat.

Golput dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap jalannya pemerintahan yang sah, yang bisa berakibat buruk bagi kesejahteraan masyarakat.

Fatwa MUI: Golput Itu Tidak Bertanggung Jawab

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Skin Gratis dan Hadiah Menarik! 10 Kode Redeem FF Terbaru November 2024

Selanjutnya

Update! LINK Cek Real Count KPU Pilkada 2024

Bungko News