Pilkada 2024 Semakin Dekat! KPPS Bakal Terima Uang Segini Perbulan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar serentak pada 27 November mendatang, tinggal menghitung hari.
Gelaran besar yang melibatkan jutaan pemilih di seluruh Indonesia ini membutuhkan banyak tenaga dan dukungan agar berjalan lancar.
Di balik layar, ada banyak pihak yang berperan penting dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan baik—mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk berbagai badan adhoc yang tersebar di tingkat pusat hingga kelurahan.
Pasti penasaran kan, siapa saja yang terlibat dan berapa sih gaji yang mereka terima? Yuk, kita ulas tuntas!
1. Panitia Pemungutan Suara (PPS): Tugas dan Gaji
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab pada pemilu di tingkat kelurahan atau desa, PPS memegang banyak peran vital.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS dibentuk oleh KPU untuk menjalankan serangkaian tugas administratif dan teknis.
Beberapa tugas utama PPS adalah:
- Mengumumkan dan memperbaiki daftar pemilih sementara dan tetap.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Namun, sebagai tenaga yang terlibat langsung di lapangan, berapa sih gaji yang mereka terima?
- Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan
- Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan
- Sekretaris PPS: Rp 1.150.000 per bulan