Rezeki Nomplok! Tambahan Gaji untuk Guru Serdik & Non-Serdik, Begini Syaratnya!
Kabar baik buat para guru di seluruh Indonesia!
Mulai tahun 2025, pemerintah berencana meningkatkan kesejahteraan para tenaga pengajar dengan kenaikan gaji yang akan mencakup guru ASN maupun non-ASN.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Abdul Mu’ti memastikan bahwa semua guru, baik yang bersertifikasi maupun tidak, akan mendapat perlakuan yang adil.
Dalam diskusi pendidikan yang digelar Selasa lalu, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kenaikan gaji ini tak hanya untuk guru ASN seperti PNS dan P3K.
Guru honorer pun bakal kecipratan manfaatnya.
Kebijakan ini diyakini mampu mengatasi kecemburuan sosial yang selama ini sering terjadi antara guru bersertifikat dan yang tidak.
“Intinya, kesejahteraan guru adalah prioritas, tidak hanya lewat sertifikasi tapi juga skema lainnya,” ujar Mukti.
Meski begitu, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan gaji.
Persyaratan ini meliputi kualifikasi pendidikan minimal S1, kinerja yang dilaporkan melalui e-kinerja, serta pengalaman kerja.
Semakin tinggi jenjang pendidikan dan kinerjanya, semakin besar tambahan gaji yang akan diterima.
Sebelumnya, guru honorer sering merasa terpinggirkan dalam urusan kenaikan gaji.
Namun kali ini, Mendikbudristek memastikan bahwa mereka juga berhak atas kesejahteraan yang setara.
“Guru non-ASN juga akan mendapat tambahan gaji,” tegas Mukti.
Rencana ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk pemerhati pendidikan.
Mereka berharap langkah ini menjadi awal perubahan besar dalam dunia pendidikan Indonesia.
“Sudah saatnya gaji guru dan tenaga kependidikan dinaikkan hingga mencapai standar layak, minimal Rp7 juta per bulan,” ujar Ekowi, salah satu pengamat pendidikan.
Meski kabar ini membawa angin segar, kebijakan ini belum sepenuhnya berlaku untuk tenaga kependidikan non-guru, seperti staf administrasi sekolah.