Berita

Sesuai Arahan Presiden, Semua Guru dan Kepsek Wajib Bersiap Mulai 2 Januari 2025

Mulai awal tahun ini, pemerintah meluncurkan program ambisius dan inovatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan anak-anak Indonesia.

Program “Makan Bergizi Gratis” secara resmi akan berjalan secara nasional mulai 2 Januari 2025, mencakup siswa dari jenjang PAUD hingga SMA.

Dengan anggaran sebesar Rp71 triliun, program ini bertujuan menyediakan satu kali makan bergizi per hari untuk setiap siswa.

Menurut keterangan dari Kantor Komunikasi Kepresidenan, jadwal pembagian makanan akan disesuaikan dengan jadwal belajar-mengajar.

Berikut rincian jadwalnya:

  • PAUD hingga Kelas 2 SD: Pukul 08.00 pagi.
  • Kelas 3 hingga Kelas 6 SD: Pukul 09.30 pagi.
  • SMP hingga SMA: Pukul 12.00 siang.

Makanan bergizi yang disediakan dirancang untuk memastikan setiap anak mendapatkan asupan nutrisi yang cukup selama masa pertumbuhan.

Program ini diharapkan tidak hanya mendukung kesehatan fisik, tetapi juga memberikan dorongan semangat untuk belajar.

Selain program makan gratis, berbagai isu strategis terkait pendidikan juga dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Menteri Pendidikan, Kepala Dinas, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas beberapa langkah besar, seperti:

1. Peningkatan Kualitas Guru dan Zonasi

Meski program zonasi sekolah telah berjalan, tantangan seperti distribusi guru yang tidak merata di berbagai daerah masih menjadi pekerjaan rumah.

Pemerintah sedang merancang solusi agar tidak ada lagi daerah yang kekurangan guru.

2. Perlindungan Guru dan Murid

Menteri Pendidikan menekankan pentingnya menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan siswa.

Usulan untuk membuat Undang-Undang Perlindungan Guru sedang dipertimbangkan agar guru dapat mendidik dengan disiplin tanpa rasa takut.

3. Sekolah Khusus untuk Korban Kekerasan

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Update Terbaru Bansos Sembako November-Desember 2024: Status Masih Proses, Simak Penjelasannya!

Selanjutnya

Alhamdulillah! RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2029

Bungko News