Berita

Transparansi Dana Desa: Alur Pelaporan yang Wajib Dipahami

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa adalah fondasi utama dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Namun, tahukah Anda bahwa ada alur pelaporan yang ketat dan harus dipatuhi oleh setiap pemerintah desa?

Jika Anda penasaran bagaimana proses ini berjalan, artikel ini akan mengupas secara lengkap dan mudah dipahami tentang alur, jenis laporan, hingga tenggat waktu yang wajib dipatuhi.

Mengapa Pelaporan Dana Desa Itu Penting?

Pelaporan Dana Desa bukan hanya formalitas.

Dengan pelaporan yang terstruktur, pemerintah dapat memastikan setiap rupiah dari Dana Desa digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus alat evaluasi bagi pemerintah pusat untuk mengukur efektivitas program desa.

1. Peran Kepala Desa dalam Pelaporan

Kepala Desa memiliki peran krusial dalam menyampaikan laporan realisasi penyerapan anggaran serta capaian output Dana Desa.

Proses ini harus dilakukan sesuai dengan tahapan dan tenggat waktu berikut:

Jenis Laporan:
  • Tahun Anggaran Sebelumnya: Laporan ini mencakup penggunaan Dana Desa dari tahun anggaran sebelumnya.
  • Tahap I: Fokus pada penyerapan dan capaian output tahap awal.
Tenggat Waktu Penting:
  • Tahun Anggaran Sebelumnya: Paling lambat tanggal 7 Januari tahun anggaran berjalan.
  • Tahap I: Paling lambat tanggal 7 Juli tahun anggaran berjalan.
Pemutakhiran Data:

Jika ada perubahan pada capaian output, Kepala Desa dapat memperbarui laporan yang sudah disampaikan.

Data ini akan dimutakhirkan melalui perangkat lunak resmi yang disediakan pemerintah.

2. Tugas Bupati/Walikota dalam Pelaporan

Halaman: 1 2
Sebelumnya

17 Akun FF Gratis Bonus 20.000 Diamond, Skin MP40 – Flashing Spade

Selanjutnya

Cara Mudah Daftar dan Login LMS Kemendesa 2024

Bungko News