Transparansi Dana Desa: Alur Pelaporan yang Wajib Dipahami
Tidak berhenti di Kepala Desa, pelaporan Dana Desa juga melibatkan Bupati/Walikota.
Mereka bertugas menyampaikan laporan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dengan tembusan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Jenis Laporan:
- Laporan Realisasi Penyaluran: Berisi rincian tentang penyaluran Dana Desa dari RKUD.
- Laporan Konsolidasi: Menggabungkan realisasi penyerapan dan capaian output dari seluruh desa.
Tenggat Waktu Penting:
- Laporan Penyaluran: Paling lambat 14 hari setelah dana diterima di RKUD.
- Konsolidasi Tahun Sebelumnya: Paling lambat tanggal 14 Januari tahun anggaran berjalan.
- Konsolidasi Tahap I: Paling lambat tanggal 14 Juli tahun anggaran berjalan.
3. Pemutakhiran dan Perbaikan Data
Kadang kala, laporan yang telah disampaikan membutuhkan koreksi atau pembaruan. Dalam kasus ini:
- Kepala KPPN dapat meminta Bupati/Walikota untuk mempercepat perbaikan laporan.
- Setelah diperbaiki, data dimutakhirkan melalui aplikasi perangkat lunak untuk memastikan keakuratan.
Kunci Keberhasilan: Kepatuhan dan Kolaborasi
Kunci utama dari pelaporan Dana Desa yang efektif adalah kepatuhan terhadap tenggat waktu dan pemanfaatan teknologi untuk pemutakhiran data.
Pemerintah desa, kabupaten/kota, dan pusat harus bekerja sama untuk memastikan laporan sesuai kondisi nyata, sehingga mendukung pembangunan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan memahami alur pelaporan Dana Desa ini, setiap elemen pemerintah bisa menjalankan tugasnya dengan lebih optimal.
Bagi masyarakat, ini adalah bentuk keterbukaan yang menunjukkan bahwa anggaran desa benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
Jadi, mari kawal bersama transparansi Dana Desa demi masa depan desa yang lebih baik! ***