Update Besaran Gaji Pensiunan PNS Desember 2024, Cek Rinciannya di Sini!
Siang ini, Jumat 22 November 2024, kami punya kabar terbaru buat kamu, terutama bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah telah mengumumkan besaran gaji pensiunan PNS yang bakal diterima pada Desember 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Yuk, kita simak ulasan lengkapnya!
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Fakta Terbaru
Seiring dengan revisi kebijakan yang dilakukan pemerintah, gaji pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan untuk tahun 2024.
Kabar baik ini tentu membawa angin segar, terutama bagi para pensiunan yang telah lama mengabdi pada negara.
Dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah merinci besaran gaji yang diterima oleh pensiunan mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.
Sebagai informasi, kenaikan ini akan mulai berlaku pada pembayaran gaji Desember 2024.
Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi, yaitu para pensiunan wajib melakukan otentikasi Taspen terlebih dahulu.
Bagi kamu yang sudah melakukan otentikasi, siap-siap nih, gaji akan langsung cair ke rekeningmu!
Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan
Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan berdasarkan golongan:
- Golongan 1: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
- Golongan 2: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
- Golongan 3: Rp2.748.100 hingga Rp4.602.900.
- Golongan 4: Rp3.000.000 hingga Rp5.400.000 (estimasi).
Besaran gaji ini tentu saja berbeda-beda, tergantung masa kerja dan pangkat terakhir saat aktif menjadi PNS.
Dengan adanya kenaikan ini, pemerintah berharap kesejahteraan para pensiunan tetap terjamin meskipun sudah tidak aktif bekerja.