Berita

Alhamdulillah! ASN Golongan Ini Dapat Tambahan Uang Rp900.000 dari Prabowo

Bulan Desember 2024 membawa kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya mereka yang tergolong dalam golongan IV.

Setelah melalui berbagai kebijakan dan peraturan yang mendukung kesejahteraan abdi negara, pemerintah Indonesia kini menambah perhatian dengan memberikan uang makan yang cukup signifikan.

Bagi PNS golongan IV, uang makan ini akan diberikan sebesar Rp41.000 per hari, sebuah angka yang cukup besar dan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Pemberian uang makan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, yang mengatur tentang hak-hak PNS, termasuk tunjangan yang berkaitan dengan biaya hidup.

Menurut peraturan ini, selain gaji bulanan, PNS berhak mendapatkan uang makan yang besarnya disesuaikan dengan golongan mereka.

Ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS sekaligus mendorong mereka agar dapat bekerja dengan lebih optimal.

Besaran Uang Makan Berdasarkan Golongan

Rincian uang makan yang diterima oleh PNS berbeda-beda, tergantung pada golongan masing-masing. Bagi PNS golongan I dan II, uang makan yang diberikan sebesar Rp35.000 per hari.

Sedangkan untuk PNS golongan III, uang makan yang diterima adalah Rp37.000 per hari.

Namun, yang paling menarik perhatian adalah untuk PNS golongan IV, yang mendapatkan uang makan sebesar Rp41.000 per hari.

Dengan rata-rata hari kerja 22 hari dalam sebulan, PNS golongan IV akan menerima total uang makan senilai Rp902.000 setiap bulannya.

Tunjangan Lain yang Diterima PNS

Selain uang makan, PNS juga berhak menerima berbagai macam tunjangan lainnya.

Tunjangan ini mencakup tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, serta perjalanan dinas.

Ini menjadi salah satu faktor yang membuat penghasilan PNS semakin meningkat dan kesejahteraan mereka lebih terjamin.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Tunjangan Naik untuk Guru Sertifikasi ASN dan Non-ASN, Bagaimana Dengan Guru Honorer?

Selanjutnya

Kado Spesial untuk Guru Non-Sertifikasi di 2025: 805 Ribu Guru Dapat Kesempatan Ikuti PPG

Bungko News