Aturan Baru! Gaji dan Tugas Kepala Desa serta Perangkat Desa Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Pada tanggal 25 April 2024, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang ini membawa sejumlah perubahan penting yang berkaitan dengan desa, termasuk masa jabatan, syarat, tugas, hak, dan kewajiban Kepala Desa dan perangkat desa lainnya, seperti Kepala Dusun, RT, dan RW.
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama dalam UU ini adalah pengaturan mengenai gaji tetap yang diterima oleh Kepala Desa dan perangkat desa lainnya.
Salah satu hal yang menarik dalam UU ini adalah penetapan besaran gaji yang lebih jelas dan terukur bagi Kepala Desa serta perangkat desa lainnya.
Mengungkapkan bahwa menurut UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 81 ayat 2(a) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya telah diatur dengan rinci sebagai berikut:
- Kepala Desa: Gaji minimal Rp2.426.640,00 per bulan, yang setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
- Sekretaris Desa: Gaji minimal Rp2.224.420,00 per bulan, yang setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
- Perangkat Desa Lainnya (termasuk Kepala Dusun, RT/RW, Bendahara, dan sebagainya): Gaji minimal Rp2.022.200,00 per bulan, yang setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Perubahan ini tentu membawa angin segar bagi perangkat desa yang sebelumnya menghadapi tantangan besar dalam hal penghasilan tetap.
Anggaran untuk gaji tersebut akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain yang ada dalam APBDes selain Dana Desa itu sendiri.
Selain pengaturan mengenai gaji, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga menyoroti tugas dan tanggung jawab masing-masing perangkat desa, termasuk Kepala Dusun dan RT/RW.
Perangkat desa diharapkan tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Berikut adalah beberapa tugas yang diatur dalam UU ini:
Kepala Dusun: