Berita

Berlaku 1 Desember 2024! Apakah Kenaikan Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Tahun 2025?

Kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa memiliki tanggung jawab yang tidak kecil dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pemerintahan di desa.

Gaji mereka menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan kesejahteraan para pejabat desa tersebut.

Namun, meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang gaji kepala desa dan perangkat desa sudah disahkan, kenaikan gaji yang diharapkan sejak 4 tahun lalu hingga kini masih belum terealisasi.

Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh para pejabat desa di Indonesia pada tahun 2024?

Dan apa yang bisa diharapkan untuk tahun 2025?

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2024: Apa yang Sudah Diatur?

Menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku, gaji kepala desa ditetapkan minimal 120% dari gaji PNS golongan II/a, sementara sekretaris desa mendapat 110% dari gaji PNS golongan yang sama.

Dengan aturan tersebut, gaji kepala desa pada 2024 dipastikan minimal Rp2.426.640,00 per bulan.

Sementara itu, gaji sekretaris desa dipatok minimal Rp2.224.420,00 per bulan.

Adapun perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap mulai dari Rp2.022.200,00 per bulan, tergantung pada jabatan mereka dalam struktur pemerintahan desa.

Meskipun besaran gaji sudah diatur, para pejabat desa ini juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan untuk mendukung kinerja mereka.

Rincian Tunjangan yang Diterima

Selain gaji pokok, setiap pejabat desa juga mendapatkan tunjangan yang membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.

Berikut rincian tunjangan yang diterima pada tahun 2024:

Tunjangan Jabatan

  • Kepala Desa: Rp500.000 per bulan
  • Sekretaris Desa: Rp450.000 per bulan
  • Perangkat Desa: Rp400.000 per bulan

Tunjangan Kinerja

  • Kepala Desa: Rp300.000 per bulan
  • Sekretaris Desa: Rp250.000 per bulan
  • Perangkat Desa: Rp200.000 per bulan

Tunjangan Kesejahteraan

  • Kepala Desa: Rp200.000 per bulan
  • Sekretaris Desa: Rp150.000 per bulan
  • Perangkat Desa: Rp100.000 per bulan

Tunjangan Lainnya

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Gaji BPD 2025 Naik Drastis? Cek Rincian dan Tunjangan yang Diterima!

Selanjutnya

Bukan Kenaikan Gaji, Ini Penjelasan Prabowo Soal Tunjangan Sertifikasi Guru yang Dibingungkan Banyak Pihak

Bungko News