Bersiap! Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Diperkirakan Naik pada 2025?
Kabar baik datang untuk para kepala desa (kades) dan perangkat desa di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2025 mendatang, gaji mereka diperkirakan akan mengalami kenaikan yang signifikan.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para pejabat desa yang telah lama menunggu penyesuaian honor mereka, mengingat peraturan yang mengatur gaji kades dan perangkat desa sudah empat tahun belum mengalami perubahan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang gaji kades dan perangkat desa menetapkan beberapa ketentuan terkait penghasilan mereka.
Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok kades pada tahun 2025 diperkirakan akan meningkat dari sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 2.426.640, atau sekitar 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Hal ini tentu menjadi kabar baik mengingat selama ini gaji kades dan perangkat desa belum mengalami penyesuaian meskipun sudah memasuki empat tahun sejak aturan tersebut disahkan.
Selain gaji pokok, para kades dan perangkat desa juga menerima berbagai tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan mereka.
Tunjangan jabatan, kinerja, dan kesejahteraan yang diberikan kepada mereka cukup signifikan.
Untuk kades, tunjangan jabatan yang diterima sebesar Rp 500.000, tunjangan kinerja Rp 300.000, dan tunjangan kesejahteraan Rp 200.000.
Sementara itu, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya juga menerima tunjangan yang tidak kalah menarik.
Secara keseluruhan, total penghasilan kades bisa mencapai sekitar Rp 3.526.640 per bulan, sementara sekretaris desa mendapatkan sekitar Rp 3.149.420, dan perangkat desa lainnya memperoleh sekitar Rp 2.772.200 per bulan.
Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang diterima oleh Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019:
1. Kepala Desa (Kades)
- Gaji Pokok: Rp 2.426.640
(Setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a) - Tunjangan Jabatan: Rp 500.000
(Tunjangan yang diberikan karena jabatan yang diemban oleh Kades) - Tunjangan Kinerja: Rp 300.000
(Tunjangan yang diberikan berdasarkan kinerja yang dihasilkan) - Tunjangan Kesejahteraan: Rp 200.000
(Tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup Kades) - Tunjangan Lainnya: Rp 100.000
(Tunjangan tambahan lainnya yang diberikan)
Total Penghasilan Kades per Bulan: