Berita

Bersiap! Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Diperkirakan Naik pada 2025?

Rp 3.526.640
(Gaji Pokok + Semua Tunjangan)

2. Sekretaris Desa

  • Gaji Pokok: Rp 2.224.420
    (Setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a)
  • Tunjangan Jabatan: Rp 450.000
    (Tunjangan jabatan untuk sekretaris desa)
  • Tunjangan Kinerja: Rp 250.000
    (Tunjangan berdasarkan kinerja sekretaris desa)
  • Tunjangan Kesejahteraan: Rp 150.000
    (Tunjangan kesejahteraan bagi sekretaris desa)
  • Tunjangan Lainnya: Rp 75.000
    (Tunjangan tambahan lainnya untuk sekretaris desa)

Total Penghasilan Sekretaris Desa per Bulan:
Rp 3.149.420
(Gaji Pokok + Semua Tunjangan)

3. Perangkat Desa Lainnya

  • Gaji Pokok: Rp 2.022.200
    (Setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a)
  • Tunjangan Jabatan: Rp 400.000
    (Tunjangan jabatan yang diterima perangkat desa lainnya)
  • Tunjangan Kinerja: Rp 200.000
    (Tunjangan yang diberikan berdasarkan kinerja perangkat desa)
  • Tunjangan Kesejahteraan: Rp 100.000
    (Tunjangan kesejahteraan bagi perangkat desa)
  • Tunjangan Lainnya: Rp 50.000
    (Tunjangan tambahan lainnya untuk perangkat desa)

Total Penghasilan Perangkat Desa per Bulan:
Rp 2.772.200
(Gaji Pokok + Semua Tunjangan)

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

15 Akun ML Sultan Desember 2024 Siap Bikin Lawan KO, Tapi Ini Bahayanya!

Selanjutnya

Gaji Guru PNS dan Honorer Naik di 2025! Begini Rincian Kenaikannya

Bungko News