Bersiap! Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Diperkirakan Naik pada 2025?
Rp 3.526.640
(Gaji Pokok + Semua Tunjangan)
2. Sekretaris Desa
- Gaji Pokok: Rp 2.224.420
(Setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a) - Tunjangan Jabatan: Rp 450.000
(Tunjangan jabatan untuk sekretaris desa) - Tunjangan Kinerja: Rp 250.000
(Tunjangan berdasarkan kinerja sekretaris desa) - Tunjangan Kesejahteraan: Rp 150.000
(Tunjangan kesejahteraan bagi sekretaris desa) - Tunjangan Lainnya: Rp 75.000
(Tunjangan tambahan lainnya untuk sekretaris desa)
Total Penghasilan Sekretaris Desa per Bulan:
Rp 3.149.420
(Gaji Pokok + Semua Tunjangan)
3. Perangkat Desa Lainnya
- Gaji Pokok: Rp 2.022.200
(Setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a) - Tunjangan Jabatan: Rp 400.000
(Tunjangan jabatan yang diterima perangkat desa lainnya) - Tunjangan Kinerja: Rp 200.000
(Tunjangan yang diberikan berdasarkan kinerja perangkat desa) - Tunjangan Kesejahteraan: Rp 100.000
(Tunjangan kesejahteraan bagi perangkat desa) - Tunjangan Lainnya: Rp 50.000
(Tunjangan tambahan lainnya untuk perangkat desa)
Total Penghasilan Perangkat Desa per Bulan:
Rp 2.772.200
(Gaji Pokok + Semua Tunjangan)