Berita

Besaran Gaji BPD Desa Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sebagai mitra kerja pemerintah desa, BPD memiliki tugas strategis yang meliputi koordinasi, pengawasan, serta pemberian saran kepada pemerintah desa dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Selain itu, BPD juga berhak menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat desa baik kepada pemerintah desa maupun pemerintah yang lebih tinggi.

Tugas dan fungsi penting ini tentu tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya dukungan dan penghargaan terhadap anggota BPD.

Untuk itu, pemerintah telah memberikan hak-hak tertentu kepada BPD, salah satunya adalah hak keuangan.

Hak keuangan bagi BPD desa ini diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2024.

UU ini mengatur lebih lanjut mengenai berbagai hal terkait dengan pemerintahan desa, termasuk hak-hak keuangan bagi kepala desa, perangkat desa, dan juga BPD.

Lalu, bagaimana dengan gaji anggota BPD desa menurut ketentuan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024?

Apakah mereka mendapatkan gaji tetap seperti kepala desa dan perangkat desa?

Untuk memahami hal ini, mari kita lihat penjelasannya.

Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, gaji pokok kepala desa ditetapkan sebesar 100% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIa.

Kepala desa juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, tunjangan hasil pemanfaatan tanah desa, tunjangan purnatugas, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial dalam bidang ketenagakerjaan.

Sementara itu, perangkat desa berdasarkan Pasal 26 ayat 2 UU yang sama, berhak menerima gaji pokok sebesar 100% gaji pokok PNS golongan Ia.

Mereka juga mendapatkan tunjangan-tunjangan serupa dengan kepala desa, termasuk tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan jaminan kesehatan serta jaminan sosial.

Namun, berbeda dengan kepala desa dan perangkat desa, anggota BPD tidak mendapatkan gaji tetap atau gaji rutin (Siltap).

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Gaji dan Tunjangan Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa di Indonesia

Selanjutnya

Pemerintah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ini Daftarnya!

Bungko News